BEKASI, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan SNF atau ibu korban sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun di Bekasi, Jawa Barat.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga telah memeriksa kejiwaan ibu korban, Hasil nya diduga pelaku mengidap skizofrenia.
Polisi juga telah memeriksa suami pelaku yang membenarkan perilaku aneh sang istri sebelum membunuh anak kandungnya.
Mulai dari pergi ke bandara bersama kedua anaknya tanpa membawa passpor hingga berjalan kaki ke rumah dengan membawa kedua anaknya.
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi menurunkan 3 psikolog untuk mendalami kasus ini.
Selain untuk mendalami kondisi psikolog tersangka, KPAD juga fokus melakukan pendampingan pada adik korban guna menghilangkan trauma karena diduga sempat melihat peristiwa penusukan kakaknya oleh sang ibu.
Polisi menyebut dalam proses pemeriksaan, pelaku kerap berhalusinasi dan menyebut mendapat bisikan saat membunuh anak kandungnya sendiri.
Bagaimana proses hukum terhadap sang ibu yang juga mengalami sakit kejiwaan. Kita bahas bersama Psikolog Klinis Ibu dan Anak, Anna Surti Arianni dan Ahli Hukum Pidana, Albert Aries.
Baca Juga Usai Diotopsi, Jenazah Anak Korban Pembunuhan Ibu Kandung Dimakamkan di TPU Kranji di https://www.kompas.tv/video/491510/usai-diotopsi-jenazah-anak-korban-pembunuhan-ibu-kandung-dimakamkan-di-tpu-kranji
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/491511/ibu-bunuh-anak-idap-skizofrenia-ahli-tersangka-gangguan-jiwa-belum-tentu-dipidana