LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polres Lampung Selatan akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus kematian seorang santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 Lampung Selatan.
Baca Juga Rumah Warga Alami Longsor Akibat Diguyur Hujan Deras di https://www.kompas.tv/regional/492646/rumah-warga-alami-longsor-akibat-diguyur-hujan-deras
Tersangka yang masih berstatus santri sekaligus pelatih pencak silat berinisial A diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Muhammad Fiqih.
Menurut pihak kepolisian pelaku memberikan pukulan keras di bagian perut korban sebagai hukuman atas inisiatifnya sendiri. Sementara pihak pondok pesantren tidak mengetahui dengan adanya hukuman tersebut.
Tersangka A dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Langkah selanjutnya polisi akan melakukan pra-rekonstruksi dalam waktu dekat untuk mengungkap lebih lanjut kronologi kejadian ini.
#ponpes #polres #lamsel
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/492655/polisi-tetapkan-1-orang-tersangka-kasus-santri-tewas-di-ponpes-lampung-selatan