JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi ASN dan pejabat pemerintahan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Selain THR, pemerintah segera membayar gaji ke-13 yang akan diterima pada Juni 2024 dan pembayaran selanjutnya setelah bulan Juni.
Menkeu menambahkan, anggaran yang digelontorkan untuk keperluan itu mencapai Rp 99,5 triliun, di mana Rp 48,7 triliun untuk pembayaran THR, sementara Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13.
Baca Juga KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Selesai Tepat Waktu di 20 Maret 2024: Bisa Lebih Cepat di https://www.kompas.tv/video/493101/kpu-targetkan-rekapitulasi-suara-selesai-tepat-waktu-di-20-maret-2024-bisa-lebih-cepat
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/493102/pengumuman-menkeu-thr-asn-dan-pejabat-pemerintah-dibayarkan-10-hari-sebelum-idul-fitri