SEARCH
THR Tidak Boleh Dicicil, Menaker Tegaskan Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran
iNewsdotid
2024-03-18
Views
1.1K
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum lebaran. Hal ini disapaikan Ida dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://vntv.net//embed/x8us7vc" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
00:53
Wapres Minta Pengusaha Bayar THR Karyawan Swasta Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Jangan Mangkir
01:35
Anies Baswedan Bubarkan Timnas AMIN di Rumahnya
01:25
Sukseskan Arus Mudik, Kendaraan Sumbu 3 Lebih Mulai Dilarang Masuk Tol Cikampek
01:11
Hari Ini, Kejagung Kembali Panggil Sandra Dewi soal Kasus Korupsi Timah
00:54
Menteri Haji Arab Bocorkan 120 Ribu Jemaah Indonesia akan Gunakan Fasilitas Fast Track
01:28
Pidato di Rakernas PDIP, Megawati: Saya Sekarang Provokator Demi Kebenaran dan Keadilan
02:22
Gibran Ungkap Pembentukan Presidential Club untuk Wadahi Masukan Pimpinan Negara
03:28
Dipercepat untuk Investasi, AHY Ungkap Pembebasan Lahan di IKN Tidak Asal Gusur
03:01
KPU Kota Surabaya Pastikan Seluruh Surat Suara Tidak Ada yang Tercoblos
02:39
Prosesi Pengabenan Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior, Isak Tangis Keluarga Pecah
02:30
Hasto Beri Sinyal Pertemuan Megawati-Prabowo Tunggu Momentum yang Tepat
01:52
Gudang Sendal di Kalideres Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik akibat Kabel Tersangkut Truk