Bawaslu Beri Sanksi Teguran Ketua KPU Atas Perkara Penggelembungan Suara di Dapil Jatim VI

KompasTV 2024-03-26

Views 215

JAKARTA, KOMPAS.TV Bawaslu menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu karena menggelembungkan suara Pileg Partai Golkar di Dapil Jatim VI.

Bawaslu memutus memberi teguran kepada Hasyim Asy'ari agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan undang-undang.

Lewat pembacaan putusan, Majelis pemeriksa sidang menyebut sanksi perbaikan administrasi tidak diberikan karena bisa mempengaruhi hasil rekapitulasi nasional yang telah disahkan KPU pada 20 Maret lalu.

Sesuai ketentuan, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, bukan di Bawaslu.

Dalam kasus ini, Hasyim Asyari dilaporkan oleh Kader Partai Demokrat, Saman terkait dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di Pemilihan Umum Legislatif di Dapil Jawa Timur VI yang meliputi Blitar, Kota Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri dan Tulungagung.

Baca Juga Otto Hasibuan: Gugatan Tim Hukum 01 dan 03 Salah Kamar, Harusnya ke Bawaslu dan Bukan di MK di https://www.kompas.tv/nasional/495675/otto-hasibuan-gugatan-tim-hukum-01-dan-03-salah-kamar-harusnya-ke-bawaslu-dan-bukan-di-mk

#ketuakpu #bawaslu #kecuranganpemilu


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/495826/bawaslu-beri-sanksi-teguran-ketua-kpu-atas-perkara-penggelembungan-suara-di-dapil-jatim-vi

Share This Video


Download

  
Report form