MANADO, KOMPAS.TV- Kapolri Jendral Listyo Sigid Prabowo baru-baru mengeluarkan surat edaran tentang penindakan terhadap debcolektor. Menindak lanjuti intruksi tersebut Satreskrim Polres Minahasa Utara berjanji akan melakukan tindakan tegas bagi debkolektor yang mengambil kendaraan milik warga yang tidak sesuai prosedur.
Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran melaksanakan giat operasi premanisme yang belakangan ini sangat meresahkan masyarakat. Sasaran utama dari penindakan premanisme ini ditujukan kepada debkolektor atau mata elang.
Menindaklanjuti intruksi kapolri tersebut, Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Minahasa utara Berkomitmen untuk membasmi seluruh tindakan premanisme salah satunya yang di lakuka oleh oknum-oknum debkolektor.
Untuk itu bagi masyarakat yang menjadi korban perampasan kendaraan di tengah jalan yang dilakukan oleh oknum debkolektor agar segera melaporkan kejadian tersebut, di tingkat Polsek maupun Polres terdekat.
Aksi pemberantasan premanisme yang dilakukan oleh aparat Kepolisian ini bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta untuk menjaga kamtibmas di tengah-tengah masyarakat.
#kompastvmanado #polresminut #polri
Jimmy Dapar Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/496171/polres-minut-siap-tindaklanjuti-intruksi-kapolri-terkait-tindak-tegas-debt-collector