Kemendag Musnahkan Produk Impor Senilai Rp9,33 Miliar

Jubir TV 2024-03-31

Views 0

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan barang impor yang tidak sesuai aturan atau ilegal senilai Rp9,3 miliar.

Pemusnahan itu dilaksanakan di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Kamis (28/3/24).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut, barang-barang sitaan ini merupakan hasil pengawasan post-border oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Bekasi periode Januari-Februari 2024, yang tidak memenuhi standar dan aturan pemerintah.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan dari barang-barang yang tidak memenuhi syarat serta untuk melindungi industri dalam negeri. Produk impor ini tidak sesuai aturan oleh karena itu harus dimusnahkan,” ujar Zulkifli Hasan.

Produk yang dimusnahkan terdiri atas produk elektronik, bubuk cabai, bubuk coklat, kecap, saus sambal, coklat cair, produk kehutanan, modul fotovoltaik silikon kristalin (panel surya), konsentrat jus apel, serta kaca lembaran.

"Produk tersebut diimpor dari Thailand, Tiongkok, Malaysia, Singapura, Jepang, dan India," jelas Zulkifli Hasan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang menjelaskan, pemusnahan barang impor tidak sesuai aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border).

"Adapun pelanggarannya tidak dilengkapi oleh ketentuan lartas (larangan terbatas) seperti laporan Surveyor, persetujuan impor, ada juga yang tidak memiliki nomor pokok pendaftaran barang," ujar Moga.

Dia menjelaskan tindakan selanjutnya adalah pemusnahan mandiri oleh importir yang melanggar dengan disaksikan pengawas Balai Pengawasan Tertib Niaga.

"Barang yang dimusnahkan hanya sampel barang bukti. Sisanya akan dimusnahkan secara mandiri ole importir dengan disaksikan pengawas Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan," kata Moga.

Kemendag lanjut Moga, akan menindak pelaku usaha yang terus mengabaikan peraturan.

"Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan,khususnya terkait impor. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang kami temukan melanggar ketentuan, seperti mencabut izin usahanya,” tandasnya.

Share This Video


Download

  
Report form