Syarat Usia Capres-Cawapres Diubah Jelang Tahapan Pilpres, Ahli: Pencalonan Gibran Tak Adil
Ahli Ilmu Pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bambang Eka Cahya mengatakan, adanya proses yang tidak jujur dan tidak adil dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Bambang pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024) selaku ahli yang dihadirkan oleh pemohon, yaitu tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
“Poin saya menyimpulkan ada ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses penetapan Gibran sebagai cawapres, bukan sekedar sekedar pelanggaran etika, tapi juga pelanggaran konstitusi,” kata Bambang di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin.
Link Terkait:
https://www.suara.com/kotaksuara/2024/04/01/093004/syarat-usia-capres-cawapres-diubah-jelang-tahapan-pilpres-ahli-pencalonan-gibran-tak-adil
#GibranRakabuming #pilpres2024
VO/Video Editor: Alex/Annisa
ニニニニニニニ
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/ suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom