Polisi berhasil mengamankan 9 kg sabu yang dibawa dari Malaysia menuju perairan Asahan, Sumatera Utara. Pelaku merupakan WNI yang berkerja di Malaysia secara ilegal dan membawa paket sabu dengan kapal nelayan.
Dari hasil pengembangan polisi berhasil mengungkap jaringan dengan menangkap 5 orang dengan barang bukti 9 kg sabu. Pelaku mengaku mendapat upah Rp20 juta perkilogram dan kini terancam hukuman pidana seumur hidup atau mati.
Kontributor: Ulil Amri