KOMPAS.TV - tim Capres Cawapres 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, mendatangkan Pakar Hukum Administrasi Negara, Profesor Doktor Ridwan sebagai ahli di Sidang Sengketa Pilpres 2024.
Ridwan menyatakan bahwa pejabat publik pada dasarnya dalam hukum administrasi tidak diperkenankan untuk ikut dalam kegiatan kampanye.
Namun Undang-Undang Pemilu, membolehkan dengan syarat tertentu.
Baca Juga Ahli di Sidang MK Sebut KPU Langgar Prinsip Kepastian Hukum, Putusan MK Tak Cukup Daftarkan Gibran di https://www.kompas.tv/video/497335/ahli-di-sidang-mk-sebut-kpu-langgar-prinsip-kepastian-hukum-putusan-mk-tak-cukup-daftarkan-gibran
#menteri #kampanye #sidang #mk #aniesbaswedan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/497341/sidang-sengketa-pilpres-di-mk-ahli-amin-persoalkan-uu-pemilu-pejabat-publik-bisa-kampanye-dalam-uu