JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait kejanggalan form c hasil yang diunggah ke Aplikasi Sirekap, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra meminta KPU menyerahkan bukti asli perolehan suara TPS yang dipersoalkan saksi tim Anies-Muhaimin.
MK akan memeriksa langsung form yang ditayangkan di Sirekap dengan form aslinya.
Sebelumnya, pemerhati pemilu yang dihadirkan Tim Anies-Muhaimin di sidang sengketa pilpres menyebut menemukan banyak kejanggalan di Aplikasi Sirekap KPU.
Kejanggalan antara lain pada formulir c hasil, di mana suara pasangan Prabowo-Gibran tinggi.
Misalnya tanda tangan yang mencurigakan.
Baca Juga Saksi Tim AMIN Sebut KPU Depok Akui Perubahan Angka di Sirekap Tak Terkendali di https://www.kompas.tv/video/497420/saksi-tim-amin-sebut-kpu-depok-akui-perubahan-angka-di-sirekap-tak-terkendali
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/497421/saksi-tim-amin-temukan-kejanggalan-sirekap-mk-minta-kpu-bawa-bukti-asli