KOMPAS.TV - Terkait pengajuan Megawati sebagai Sahabat Pengadilan, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyebut pengajuan Amicus Curiae diserahkan sepenuhnya pada Hakim MK.
Seberapa besar pengaruh rekomendasi dari Sahabat Pengadilan akan dimusyawarahkan para Hakim untuk menentukan apakah substansi dari pendapat yang disampaikan sesuai atau tidak.
Menurut rencana Hakim MK, pekan ini menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim sebelum diputuskan Senin pekan depan (22/4).
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi menyebut, pengajuan Amicus Curiae untuk Pemilu merupakan fenomena baru di MK.
Baca Juga Respons Pernyataan Hasto soal Pertemuan Jokowi-Mega, Gibran: Silaturahmi Kok Dilarang di https://www.kompas.tv/video/500956/respons-pernyataan-hasto-soal-pertemuan-jokowi-mega-gibran-silaturahmi-kok-dilarang
#mahkamahkonstitusi #amicuscuriae #sahabatpengadilan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/500958/apa-pertimbangan-hakim-mk-soal-pengajuan-megawati-sebagai-amicus-curiae-sengketa-pilpres