JAKARTA, KOMPAS.TV 3 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Senin, (22/4/2024).
Ketiga Hakim tersebut yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo membacakan bahwa gugatan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin ditolak.
Baca Juga [FULL] Hakim Arsul Sani Bacakan Hasil Sidang Putusan Pemilu 2024: Bansos Sah Menurut Undang-undang di https://www.kompas.tv/video/501949/full-hakim-arsul-sani-bacakan-hasil-sidang-putusan-pemilu-2024-bansos-sah-menurut-undang-undang
#aniesbaswedan #prabowo #ganjar #sengketapilpres
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/501952/full-3-hakim-mk-beda-pendapat-terkait-putusan-sengketa-pilpres-2024-kubu-anies-muhaimin