Presiden Jokowi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud. Jokowi mengatakan putusan itu membuktikan bahwa tuduhan terkait kecurangan, kepala daerah tak netral hingga politisasi bansos tidak terbukti.