BANDUNG, KOMPAS.TV - Dua perempuan pedagang lumpia di Cibenying, Kota Bandung digerebek dirumahnya.
Keduanya ditangkap usai menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 60 gram.
Ironisnya bandar narkoba adalah sang suami dari salah satu tersangka yang berhasil kabur.
Dari penangkapan ini, polisi turut membawa adik sang bandar yang juga dilibatkan dalam peredaran narkoba.
Dalam pengungkapan narkoba, Satnarkoba Polrestabes Bandung telah menangkap total 41 tersangka.
Dari total 41 tersangka, ada 30 perkara peredaran berbagai jenis narkoba mulai dari ganja, tembakau, sintetis hingga sabu.
Para tersangka dikenai pasal tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca Juga Bandar Narkoba di Bengkulu Ditangkap, Sabu Senilai Rp 1 Miliara Disita di https://www.kompas.tv/video/502161/bandar-narkoba-di-bengkulu-ditangkap-sabu-senilai-rp-1-miliara-disita
#bandarnarkoba #bisnisnarkoba #satukeluargabisnisnarkoba
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/502342/berawal-dari-2-pedagang-lumpia-kurir-sabu-polisi-ungkap-sekeluarga-terlibat-bisnis-narkoba