Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengambil langkah tegas terhadap salah satu anggotanya, Brigadir David Temaluru, dengan memberhentikannya dengan tidak hormat (PTDH) setelah ditemukan melakukan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi (KEP) Polri.
Kabar ini menjadi sorotan setelah Brigadir David Temaluru dilaporkan dua kali menghamili kekasihnya tanpa bertanggung jawab atas konsekuensi dari tindakannya tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Ariasandy, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap KEP sebagai anggota Polri.
"Kasus tersebut sedang diproses lanjut karena berkaitan dengan pelanggaran KEP yang berimbas dipecat," ungkap Ariasandy seperti yangdilansir dari detik.com, Rabu, [24/4/2024].
Kasus ini mencuat setelah kekasih David, yang disebut sebagai CS, mengungkapkan bahwa David tidak memenuhi kewajibannya terhadap dua kehamilan yang dialaminya.
CS menyatakan telah membuat laporan polisi terkait masalah ini kepada Propam Polda NTT, karena David tidak bertanggung jawab atas kedua kehamilan tersebut. "Saya sudah buat laporan polisi di Propam Polda NTT karena dia (David) sudah dua kali menghamili saya, tapi tidak bertanggung jawab," tutur CS.
Hubungan asmara antara David dan CS bermula pada tahun 2020 dan telah mendapat restu dari orangtua David. Namun, pada tahun 2021, CS mengalami kehamilan pertama.
Meskipun David berjanji akan bertanggung jawab dan bertemu dengan orang tua CS, namun pada akhirnya, CS mengalami keguguran tanpa David menepati janjinya.
Kasus ini menjadi semakin kompleks ketika CS mengalami kehamilan kedua dan sekali lagi, David gagal untuk bertanggung jawab. Meskipun CS memberinya kesempatan untuk menyelesaikan masalah dengan baik, namun David tidak memenuhi harapan tersebut.
"Itu saat saya berniat membuat laporan polisi. Tapi dia bilang, kasih kesempatan dulu. Karena saya sangat sayang dia, makanya saya kasih kesempatan untuk bertanggung jawab," cerita CS.
Kombes Ariasandy menjelaskan bahwa proses hukum terhadap David berlanjut setelah adanya laporan polisi terkait kasus ini. Hasilnya adalah PTDH dari dinas Polri, menandakan bahwa konsekuensi atas pelanggaran serius terhadap KEP tidak dapat dihindari.
"Benar. Hasil putusannya PTDH dari dinas Polri," ujar AriasandyKeputusan Polda NTT untuk memberhentikan David dengan tidak hormat menegaskan komitmen institusi terhadap penegakan disiplin dan kepatuhan terhadap kode etik profes