Babak Baru Kasus STIP, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Senior Aniaya Junior

KompasTV 2024-05-09

Views 341

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus tewasnya Putu Satria Ananta Rustika, Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang meninggal dunia di tangan seniornya mamasuki babak baru.

Setelah melakukan penyidikan dan gelar perkara ulang, polisi menetapkan 3 tersangka baru.

Ketiganya merupakan Taruna STIP berinisial FA, WJP dan KAK yang memiliki andil dalam peristiwa yang menewaskan Putu.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 4 tersangka dan memeriksa 43 saksi, 36 diantaranya merupakan Taruna tingkat I, II dan IV.

Sementara saksi lainnya terdiri dari Ahli Pidana dan Ahli Bahasa, Pengasuh STIP, serta dokter klinik dan dokter RS Tarumanegara Bekasi.

Pasca tewasnya Taruna STIP, Menhub Budi Karya Sumadi membebastugaskan Direktur serta sejumlah pejabat di STIP.

Langkah ini dilakukan Menhub sebagai tindakan tegas atas kekerasan yang terjadi di lingkungan STIP.

Nantinya kurikulum yang ada di STIP juga akan dirubah menjadi lebih humanis dan berteknologi.

Sementara untuk memutus tradisi senioritas yang memberikan dampak buruk, Menhub memutuskan melakukan moratorium, yakni tidak menerima siswa baru ditahun 2024.

Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi istilah senior dan junior.

Baca Juga Buntut Taruna Tewas, Menhub Putuskan Bebastugaskan Direktur dan Moratorium STIP di https://www.kompas.tv/video/506178/buntut-taruna-tewas-menhub-putuskan-bebastugaskan-direktur-dan-moratorium-stip

#stip #mahasiswastip #senioritas

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/506179/babak-baru-kasus-stip-polisi-tetapkan-3-tersangka-baru-senior-aniaya-junior

Share This Video


Download

  
Report form