Perpres Meniadakan Kelas BPJS Kesehatan dan Menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Katadata Indonesia 2024-05-14

Views 328

Sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini ditiadakan. Sistem kelas tersebut akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Nantinya, penerima manfaat BPJS akan menikmati fasilitas ruang perawatan yang sama.

Bagaimana iuran dan fasilitas yang akan didapatkan oleh masyarakat dalam sistem KRIS? Saksikan selengkapnya dalam video berikut.

Share This Video


Download

  
Report form