KOMPAS.TV - Polisi menangkap 4 tersangka. Ada 2 warga Ukraina berperan memproduksi narkoba. 1 warga Rusia memasarkan hasil produksi narkoba. Dan 1 tersangka warga Indonesia adalah DPO dari kasus laboratorium narkotika di Sunter yang berperan sebagai kurir dari jaringan Fredy Pratama.
Para tersangka menjual narkoba melalui forum dark net dan transaksi salah satunya menggunakan mata uang elektronik kripto.
Ketiga WNA tiba di Indonesia sejak tahun 2021.
Namun pada tahun 2023, ketiganya mengajukan alih status menjadi pemegang izin tinggal terbatas sebagai investor.
Pengungkapan laboratorium narkoba milik 3 warga negara asing di Bali, kita tanyakan ke Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian.
Baca Juga Laboratorium Narkoba Milik WNA di Villa Canggu Bali, Produksi Ganja Hidroponik dan Mephedrone di https://www.kompas.tv/video/507370/laboratorium-narkoba-milik-wna-di-villa-canggu-bali-produksi-ganja-hidroponik-dan-mephedrone
#ukraina #rusia #labnarkoba #villabali
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/507373/polisi-ungkap-langkah-hukum-usai-tangkap-4-tersangka-lab-narkoba-di-villa-bali