KONAWE, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin membantah adanya penghapusan Kelas BPJS Kesehatan. Namun Menkes menegaskan, BPJS Kesehatan standarnya disederhanakan.
Menkes menekankan tidak ada penghapusan Kelas BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomer 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut Menkes, nantinya pengguna BPJS Kelas 3 akan naik ke kelas 2 dan kelas 1.
Dalam Perpres tersebut diatur soal kelas rawat inap standar.
Baca Juga Perubahan Aturan BPJS, Begini Isi Perpres Jaminan Kesehatan Soal Sistem Kelas Rawat Inap Standar di https://www.kompas.tv/video/507431/perubahan-aturan-bpjs-begini-isi-perpres-jaminan-kesehatan-soal-sistem-kelas-rawat-inap-standar
#bpjskesehatan #kelasbpjs #menkes
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/507441/menkes-tegaskan-kelas-bpjs-kesehatan-tak-dihapus-tapi-standar-disederhanakan