Dipecat Bongkar Penyelewengan Distribusi Bahan Bakar Minyak Bio Solar Badan Usaha Milik Daerah, PT Uncak Kapuas Mandiri dan Menangkan Gugatan Bupati Kapuas Hulu di PTUN Pontianak, Selasa, 30 April 2024, Flora Dorasari Diperintahkan Diaktifkan Kembali

diotv 2024-05-15

Views 116

Dipecat Bongkar Penyelewengan Distribusi Bahan Bakar Minyak Bio Solar Badan Usaha Milik Daerah, PT Uncak Kapuas Mandiri dan Menangkan Gugatan Bupati Kapuas Hulu di PTUN Pontianak, Selasa, 30 April 2024, Flora Dorasari Diperintahkan Diaktifkan Kembali Direktur Keuangan dan Administrasi Umum, Kata Dominikus Arif SH, Rabu, 15 Mei 2024.

PUTUSSIBAU, DIO-TV.COM, Rabu, 15 Mei 2024– Flora Dorasari S.Pi minta diaktifkan lagi sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi Umum.

Flora Dorasari dipecat karena bongkar penyelewenangan distribusi bahan bakar minyak bio solar PT Bumi Uncak Kapuas, Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan barat.

Flora Dorasari, mantan Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT Uncak Kapuas Mandiri, Putussibau, menangkan gugatan PTUN Pontianak, 30 April 2024.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Pontianak, menyatakan, lima point putusan PTUN Pontianak, 30 April 2024, sebagai berikut.

Pertama, mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan, batal Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 358/EKBANG/2023.

Tentang pemberhentian Komisaris masa jabatan periode tahun 2020-2024.

Dan anggota Direksi masa jabatan periode tahun 2021-2026 Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) PT Uncak Kapuas Mandiri.

Tanggal 28 Agustus 2023 beserta lampiran Keputusan Bupati Kapuas Hulu nomor Nomor 358/EKBANG/2023.

Tentang pemberhentian Komisaris masa jabatan periode tahun 2020-2024 dan Anggota Direksi masa jabatan periode tahun 2021-2026.

Ketiga, mewajibkan Tergugat Bupati Kapuas Hulu untuk mencabut Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 358/EKBANG/2023.

Tentang pemberhentian Komisaris masa jabatan periode tahun 2020-2024 dan Anggota Direksi masa jabatan periode tahun 2021-2026.

Pada 28 Agustus 2023 beserta lampiran KeputusanBupati Kapuas Hulu nomor Nomor 358/EKBANG/2023.

Tentang pemberhentian Komisaris masa jabatan periode tahun 2020-2024 dan Anggota Direksi masa jabatan periode tahun 2021-2026.

BUMD PT Uncak Kapuas Mandiri, Nomor 4 atas nama Flora Darosari, S.Psi, jabatan Direktur Keuangan Dan Administrasi Umum.

Keempat, mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan Penggugat pada posisi, kedudukandan jabatan semula.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Kelima, menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp505 ribu. ***

Share This Video


Download

  
Report form
RELATED VIDEOS