Ada Irwan Mussry, Sederet Pengusaha Ini Beri Gratifikasi ke Eks Kepala Bea Cukai Jogja
Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, kini memasuki babak baru.
Eko didakwa telah menerima gratifikasi dari belasan orang berbeda yang terkait dengan keperluan jabatannya.
Tak tanggung-tanggung, Eko didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp23,5 miliar. Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/5/2024).
Link Terkait:
https://www.suara.com/lifestyle/2024/05/16/120405/ada-irwan-mussry-sederet-pengusaha-ini-beri-gratifikasi-ke-eks-kepala-bea-cukai-jogja
#BeaCukai #IrwanMussry
VO/Video Editor: Nurul/Annisa
ニニニニニニニ
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/ suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom