MALANG, KOMPAS.TV - Satu pasangan jalur independen untuk Pilkada Kota Malang dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
KPU Kota Malang menyatakan pasangan bakal calon pemilihan kepala daerah dari jalur independen atau perseorangan tidak memenuhi syarat dukungan perseorangan. Dari syarat dukungan perseorangan, pasangan Briyan-Ahmad Yani hanya mengunggah sekitar 2.000 dari syarat seharusnya 48.882 dukungan.
Deny Rahmat Bachtiar, komisioner KPU Kota Malang mengatakan bahwa KPU telah menerima pengajuan syarat dukungan untuk pilkada Kota Malang dari jalur perseorangan.
Pasangan tersebut adalah Heri Cahyono - Muhammad Rizki Wahyu Utomo dan Briyan - Ahmad Yani. Dari dua pasangan tersebut heri Cahyono - Muhammad Rizky Wahyu Utomo dinyatakan bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
"Satu bapaslon yang lolos ke tahap verifikasi dan ada satu bapaslon yang tidak memenuhi syarat dukungan" Kata Deny.
Sebelumnya, KPU Kota Malang telah menerima pengajuan syarat dukungan dari jalur perseorangan. Dua pasang bakal calon dari jalur independen ini memasukkan syarat dukungan di menit terakhir jelang penutupan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/508249/kpu-kota-malang-menyatakan-pasangan-bakal-calon-pemilihan-kepala-daerah-dari-jalur-independen-atau-p