Pemerintah Mewajibkan Pekerja Membayar Iuran Tapera 3% dari Gaji, Bagaimana Mekanismenya?

Katadata Indonesia 2024-05-29

Views 59

Pemerintah mewajibkan semua pekerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% dari gaji. Potongan 2,5% ditanggung oleh pekerja dan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024.

Lalu bagaimana mekanismenya? Saksikan selengkapnya dalam video berikut.

Share This Video


Download

  
Report form