Polda Metro Jaya mengungkap penjualan konten pornografi anak melalui X dan Telegram. Polisi menetapkan satu tersangka berinisial DY (25).
Pelaku merupakan admin yang memiliki delapan akun X dengan username berbeda. Pelaku juga mempunyai lima akun Telegram dengan 105 grup pornografi berbeda.
Pelaku telah menyebarluaskan 2.010 video asusila dengan subjek anak di bawah umur. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara
Reporter: Riana Rizkia
Produser: Reza Ramadhan