Polisi Bekuk 2 Residivis Kasus Pencurian di Kota Gorontalo

KompasTV 2024-06-08

Views 5

KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Tidak merasa jera dengan dinginnya sel tahanan, dua orang residivis kasus pencurian di Kota Gorontalo kembali harus digiring petugas Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

Kedua tersangka masing-masing berinisial A-M-K dan R-K dibekuk petugas usai nekat kembali melakukan aksi pencurian di Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Aksi pelaku terungkap setelah korban berinisial i-s-v menyadari sejumlah telepon genggam miliknya yang berada dalam rumah hilang dan langsung melaporkannya ke Polresta Gorontalo Kota.

Tak berselang lama, kedua tersangka berhasil dibekuk petugas kepolisian di rumah kontrakan milik salah satu tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka nekat kembali melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Sementara dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit telepon genggam, 1 unit jam tangan pintar, 1 buah kartu ATM, 1 buah KTP dan SIM serta sebuah tas yang berisi alat kecantikan milik korban.

Baca Juga Polda Gorontalo Gagalkan Peredaran 47 Gram Sabu, Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas di https://www.kompas.tv/regional/513716/polda-gorontalo-gagalkan-peredaran-47-gram-sabu-diduga-dikendalikan-dari-dalam-lapas

Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang baru saja selesai menjalani masa tahanan, harus kembali dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo kota pun menghimbau agar warga Kota Gorontalo untuk terus berhati hati dan menjaga barang berharga baik saat berada dalam rumah maupun saat beraktivitas di luar ruangan.



#residivis

#kasuspencurian

#polrestagorontalokota

#kotagorontalo





Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/513722/polisi-bekuk-2-residivis-kasus-pencurian-di-kota-gorontalo

Share This Video


Download

  
Report form