Pelapor Anggota Korban Penipuan Penggelapan Credit Union Lantang Tipo Diperiksa Ditreskrimsus Polda Kalbar, Pontianak, Selasa, 11 Juni 2024, tentang penggelapan uang Rp146 miliar berimplikasi Tindak Pidana Pencucian Uang,kata Rusliyadi SH

diotv 2024-06-12

Views 79

Pelapor Anggota Korban Penipuan Penggelapan Credit Union Lantang Tipo Diperiksa Ditreskrimsus Polda Kalbar, Pontianak, Selasa, 11 Juni 2024, tentang penggelapan uang Rp146 miliar berimplikasi Tindak Pidana Pencucian Uang,kata Rusliyadi SH, Kuasa Hukum Korban.

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Rabu, 12 Juni 2024 - Credit Union Lantang Tipo dilaporkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Ditreskrimsus Polda) Kalbar, Kamis, 25 April 2024.

Saksi pelapor diperiksa Ditreskrimsus Polda Kalbar di Pontianak, Selasa pagi, 11 Juni 2024.

Pelaporan khusus tindak pidana penipuan penggelapan berimplikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), senilai Rp146 miliar, 2006 - 2024.

Pengurus Credit Union Lantang Tipo telah menyebabkan raib uang anggota Rp75 miliar dengan perincian sebagai Berikat.

Pertama, raib di asuransi Jiwasraya Rp20 miliar.

Kedua, raib di asuransi Adisarana Wana Artha Rp20 miliar.

Ketiga, raib di Bank Tabungan Negara (BTN) Rp15 miliar.

Keempat, raib di salah satu perusahaan asuransi karena penghehtian kontrak sepihak 1 Februari 2024, menyebabkan lang rail Rp40 miliar.

Uang raib Rp75 miliar di luar kasus penipuan penggelapan berimplikasi TPPU Rp146 miliar.

Credit Union Lantang Tipo berdiri di Pusat Damai, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, 1976, total aset 2023 senila Rp3,9 triliun milik 212.076 Anggota.

Pada 5 Nopember 2021, Credit Union Lantang Tipo membuat surat pernyaataan untuk urus izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi bisnis asuransi dan Bank Indonesia untuk transfer dana.

Tapi sampai dilaporkan ke Ditresrkrimsus Polda Kalbar, Kamis, 25 April 2024, tidak satupun kesepakatan dipatuhi. *****

Share This Video


Download

  
Report form
RELATED VIDEOS