TITO KARNAVIAN - KRISHNA MURTI: PASAL 340 KUHP DGN BUKTI VIDEO CCTV REKAYASA #kopisianida

Balige Academy 2024-06-12

Views 1

Video CCTV yang telah direkayasa diputar di persidangan dan diberikan kepada sejumla ahli: psikolog Antonia Ratih Anjayani dan Sarlito Wirawan Sarwono, kriminolog Ronny Nitibaskara, psikiater Natalia Widiasih Raharjanti, toksikolog Nursamran Subandi dan I Made Agus Gelgel, dan kepada ahli huku pidana Edward Omar Sharif Hiariej.

Keenam jaksa penipu Ardito Muwardi, Shandy Handika, Sugih Carvallo, Hari Wibowo, Wahyu Oktaviandi, dan Maylany Wuwung berkomplot dengan sesama penipu perekayasa video CCTV Muhammad Nuh Al-Azhar (Ketua Asosiasi Forensik Digital Indonesia AFDI 2015-2019) dan Christopher Hariman Rianto yang diorkestrasi oleh Krishna Murti dan Tito Karnavian.

Isi flashdisk di tangan jaksa sendiri berubah waktu demi waktu tetapi mereka seolah tidak peduli dengan keutuhan (integritas) data yang ada di dalamnya. Sesi tanya-jawab dengan kedua ahli forensik digital penipu tersebut dirancang agar rekayasa yang mereka rencanakan berhasil menggiring publik dan hakim untuk memutuskan perkara sesuai dengan rekayasa mereka. Dan mereka berhasil.

Ahli IT gadungan Roy Suryo juga dalam beberapa wawancara TV menipu publik bahwa video CCTV yang ditampilkan di persidangan asli dan tidak direkayasa.

Video CCTV rekayasa tersebutpun menjadi pertimbangan hakim Binsar Gultom, Partahi Tulus Hutapea, dan Kisworo dalam memutuskan perkara.

Diharapkan para istri pelaku rekayasa Tri Suswati (istri Tito Karnavian), Nany Ariany Utama (istri Krishna Murti), INGRID CHAIYANLI (istri Christopher Hariman Rianto), Riri Ananingdyah Wibisono (istri Shandy Handika), dan lainnya untuk mendesak para suaminya untuk mengaku salah telah merekayasa video CCTV di kafe Olivier kasus Jessica Wongso. Karena sebagai sesama perempuan, seharusnya mereka memahami perasaan perempuan yang menjadi korban rekayasa para suami mereka.

Begitu juga keluarga Edi Darmawan Salihin: Made Sandy Salihin, Tiara Agnesia, Ni Ketut Sianti,
Arief Soemarko, dan lainnya agar mencari kebenaran kematian Mirna Salihin, berdasarkan bukti
ilmiah bahwa Jessica Kumala Wongso adalah korban rekayasa.

Begitu pula dengan para istri hakim Binsar Gultom, Sri Misgianti, agar menyadarkan suaminya bahwa keputusannya didasarkan video CCTV yang sudah direkayasa Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto.

37 BUKTI ILMIAH REKAYASA VIDEO CCTV OLEH MUHAMMAD NUH AL-AZHAR DAN CHRISTOPHER HARIMAN RIANTO:
https://drive.google.com/file/d/1ufO4JQdDZSBvSzRnbjVQFJVWIZSIYU9e/view?usp=sharing



SEMANGAT MEMBONGKAR REKAYASA VIDEO CCTV KASUS JESSICA KUMALA WONGSO
RISMON HASIHOLAN SIANIPAR

Share This Video


Download

  
Report form
RELATED VIDEOS