Praktisi Hukum Rudy Farcison SH Bicara Konflik Perebutan Lahan Lembaga Swadaya Kalimantan Membangun dengan PT Nusantara Sarana Alam di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Dibiarkan Berlarut Sampai 8 Tahun Terakhir
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Kamis, 13 Juni 2024 -PT Nusantara Sarana Alam grup Soemparna berikan klarifikasi konflik tenurial di Kabupaten Landak.
Rahmat SP, Hubungan Masyarakat PT Nusantara Sarana Alam, Sabtu, 11 Mei 2024, menegaskan, semua lahan sudah Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRRT).
PT Nusantara Sarana Alam memastikan, setiap anggota TNI dan Polri ke lapangan, pastikan jaminan keamanan dan tetap pada posisi netral.
Menurut Rahmat SP, tidak benar PT Nusantara Sarana Alam benturkan aparat masyarakat.
Rahmat SP, mengakui, mediasi diinisiasi Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, belum membuahkan hasil sampai sekarang masalah konflik lahan.
Rahmat SP, menanggapi Marselus Uthan, Kamis, 2 Mei 2024 dan Kristianus Jumat, Jumat, 10 Mei 2024, Direktur dan Anggota Lembaga Swadaya Kalimantan Membangun (LSKM).
Marselus Uthan dan Kristinus Jumpat, mendesak, Panglima TNI dan Kapolri mesti bertindak konflik tenurial dengan PT Nusantara Sarana Lama.
Karena pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) bukti benturkan aparat masyarakat setiap muncul konflik.
Dimana rampas tanah rakyat milik kelompok tani LSKM yang sudah dibeli pada tahun 2012.
Panglima TNI dan Kapolri mesti bertindak keras terhadap pimpinan yang benturkan aparat masyarakat.
Konflik lahan 104 hektar terjadi di Desa Sidan dan Desa Tembawang Bale, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Saat PT Nusantara Sarana Alam masuk tahun 2014, lahan masyarakat di bawah kelompok tani LSKM dirampas dan sekarang berlarut-larut.
Setiap kali konflik dengan masyarakat, PT Nusantara Sarana Alam selalu benturkan aparat masyarakat.
LSKM memasatikan memiliki dokumen berupa foto personil TNI dan Polri selalu diterjunkan kel lapangan setiap muncul konflik kepemilikan.
Mediasi difasilitasi Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, tidak buahkan hasil karena PT Nusantara Sarana Alam tidak menunjukkan bukti kepemilikan.
Kantor Pertahanan Kabupaten Landak dan Polisi Resort Landak, telah membuat patok batas, tapi kemudian dihancurkan PT Nusantara Sarana Alam.
Setiap kelompok tani membuat jalan baru dan atau patok batas, selalu dihancurkan PT Nusantara Sarana Alam.
LSM meningatkan TNI dan Polri digaji dengan uang rakyat, tapi di lapangan membela perusahaan yang jelas-jelas melanggar hukum.***