Aktivitas Tambang Keruk Tanah Samping Rumah Warga Sedalam 15 Meter yang lokasinya Gunung Kidul
Sebagai Bentuk Pencegahan Kerusakan & tanggung jawab pemerintah dlm melestarikan & menjaga lingkungan Setiap usaha/kegiatan yg berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL (Pasal 22 UU PPLH)