Terlilit hutang pinjaman online, seorang karyawan perusahaan elektronik mencuri telepon genggam hasil produksi yang belum dirilis ke masyarakat. Modus yang digunakan pelaku dengan menyembunyikan barang curian ke dalam kotak makanan dan kemudian dijual pada toko yang menampung hasil curian pelaku. Ada 143 unit telepon genggam yang dicuri pelaku.
Pelaku berinisal E dilaporkan setelah tim audit mencurigai banyaknya hasil produksi yang hilang. Pelaku mengaku melakukan aksinya karena terjerat penjaman online yang nilainya mencapai Rp150 juta. Sarir sebagai pekerja yang sudah 8 tahun dijalaninya pun kandas setelah ia terancam pidana di atas lima tahun.
Reporter: Gusti Yennosa
Produser: Reza Ramadhan