KOMPAS.TV- Masyarakat tengah menyoroti aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 12 Juni 2024.
Diketahui pasien rawat inap tidak diizinkan pulang atas permintaan sendiri tanpa anjuran dari dokter.
Tak hanya itu, peserta BPJS kesehatan juga tidak bisa meminta rujukan sendiri tanpa indikasi medis dari pihak dokter dan tidak mendapatkan jaminan pelayanan non-gawat darurat melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Penjelasan dari Pihak BPJS Kesehatan
Melansir Kompas.com, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memberikan penjelasan.
Pada dasarnya larangan pulang tanpa anjuran dokter sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Nah, kini aturan tersebut tertulis dalam regulasi baru yakni Pasal 52 ayat (2) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Jaminan Kesehatan.
Baca Juga Info Penting soal SIM, Mulai 1 Juli 2024 Wajib BPJS hingga Biaya Bikin SIM C1 | SINAU di https://www.kompas.tv/video/513385/info-penting-soal-sim-mulai-1-juli-2024-wajib-bpjs-hingga-biaya-bikin-sim-c1-sinau
Editor Video: Joshua Victor
#bpjs#bpjskesehatan#pasienbpjs
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/516182/mulai-juni-pasien-rawat-inap-pulang-atas-permintaan-sendiri-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan-sinau