Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara Atas Korupsi LNG

Katadata Indonesia 2024-06-24

Views 67.5K

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta, di Pengadilan Tipikor Jakarta (24/6). Jika tidak membayar denda, Karen akan dikenakan hukuman tambahan selama 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan bahwa Karen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina saat ia menjabat sebagai Dirut.

Saksikan selengkapnya dalam video berikut.

Share This Video


Download

  
Report form