Muhammad Rue Savaelja Diberi Uang Rp5 juta Dijanjikan SP3 Divonis 7 Tahun Penjara, Dikuatkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, 27 Maret 2024, Rekayasa Kasus Polresta Pontianak, Pencabulan Anak Bawah Umur, Rekaman CCTV Tidak Diperlihatkan, Padahal Penyidik Terbukti Langgar Kode Etik di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Kamis, 27 Juni 2024 - Elis Damae Pasaribu, ibu Muhammad Rue Savaelja, mengadu di Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak, Kamis, 27 Juni 2024.
Elis Damae Pasaribu, mengatakan, anaknya, Muhammad Rue Savaelja diberi uang Rp5 juta dari Penyidik Kepolisian Resort Kota Pontianak.
Untuk dijanjikan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan tapi kemudian malah divonis 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Tinggi Pontianak dan putusan kasasi Mahkamah Agung, 27 Maret 2024.
Dua hal aneh, kasus menimpa Muhammad Rue Savaeja, menurut Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak, Bruder Stephanus Paiman OFM Cap.
Pertama, pemberikan uang dari Penyidik Kepolisian Resort Kota Pontianak sebesar Rp5 juta kepada Muhammad Rue Savaelja, untuk dijanjikan diterbitkan SP3.
Faktanya Muhammad Rue Savaelja divonis 7 tahun penjara, karena penyidik Kepolisian Resort Kota Pontianak tidak melanggar kode etika tidak dijadikan barang bukti di Pengadilan Negeri Pontianak.
Kedua, rekaman Closed Circuit Television (CCTV), tanggal 13 April 2022 di ruang tengah dan ruang utama diklaim terjadi pencabulan dilakukan Muhammad Rue Savaelja, tidak diperlihatkan baik selama penyidikan maupun selama persidangan.
Usai putusan Pengadilan Negeri Pontianak, orangtua Muhammad Rue Savaelja diperbolehkan melihat hasil rekaman CCTV tanggal 13 April 2022 dituduhkan terjadi pencabulan, ternyata sudah kosong.
Penyidik Kepolisian Resort Kota Pontianak, berdalih isi rekaman CCTV sudah hilang. ***