Kepolisian menggelar reka ulang kasus pembunuhan berencana di Lamongan, Jawa Timur. Kasus meninggalnya seorang tukang tambal ban di Lamongan pada Februari lalu.
Setelah dilakukan penyidikan, polisi mengungkap kematian korban disebabkan karena keracunan. Polisi menangkap seorang perempuan teman korban yang terbukti mencapur seblak yang dikonsumsi korban dengan racun tikus.
Korban dihabisi karena meminta uang yang sudah diberikan kepadanya senilai 16 juta Rupiah. Korban memberikan uang kepada pelaku lantaran berjanji akan mengenalkan seorang perempuan. Namun pelaku tak kunjung menepati janjinya hingga uangnya diminta Kembali.
Kasus pembunuhan ini baru dirilis lantaran polisi menunggu hasil outopsi mayat korban. Dari hasil outopsi tersebut diketahui dalam tubuh korban terdapat racun tikus.
Produser : Febry Rachadi
Reporter: Abdul Wahid