Oknum pengasuh Ponpes Habib Merah Lumajang akhirnya memenuhi panggilan polisi, Selsa (2/7).
ME datang didampingi kuasa hukumnya dan langsung menuju unit PPA Polres Lumajang terkait penyidikan kasus pernikahan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh orang tua korbannya.
Usai menjalani pemeriksaan tersangka ME langsung ditahan di ruang tahanan Polres Lumajang. Kuasa hukum mengungkap bahwa ME mengakui semua perbuatannya yang menikahi anak di bawah umur tanpa seizin orang tuanya.
Sementara, korban masih mengalami truma dan banyak mengurung diri di kamarnya pasca peristiwa tersebut.
Kontributor: Yayan Nugroho