JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua orang kurir narkoba ditangkap atas kasus 72 kilogram sabu di sebuah rumah kontrakan di Ciledug, Tangerang.
Kombes Pol Ade Ary mengatakan, tersangka utama inisial R yang berusia 29 tahun merupakan seorang resividis yang baru saja bebas pada bulan Januari 2024 lalu untuk kasus narkoba serupa.
Sementara, Ade Ary menyatakan tersangka kedua berinisial A dan berumur 19 tahun. Ia menegaskan, kedua tersangka bertindak sebagai kurir narkoba.
Ade ary menyebut, dalam penangkapan ditemukan 72 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat rata-rata sekitar 1 kilogram perbungkus.
Baca Juga Sidang Replik Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Penetapan Tersangka Tidak Penuhi Aspek Formil di https://www.kompas.tv/video/519418/sidang-replik-praperadilan-pegi-setiawan-kuasa-hukum-penetapan-tersangka-tidak-penuhi-aspek-formil
Video Editor: Noval
#narkoba72kilogram #kurirnarkoba #narkobaciledug
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/519442/kronologi-penggerebekan-narkoba-72-kilogram-di-ciledug-resividis-yang-baru-saja-bebas-januari