Lakukan Tindakan Asusila, Hasyim Asyari Bisa Dijerat UU TPKS Hukuman 12 Tahun Penjara

okezone.com 2024-07-04

Views 1K


Pegiat Pemilu, Wahidah Suaib menanggapi perkara asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Menurutnya, kasus tersebut dapat dibawa ke ranah pidana terutama dijerat dengan Pasal UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS

 

Jika terbukti melakukannya, Hasyim dapat dijerat dengan hukuman penjara 12 tahun dengan pidana denda sebanyak Rp300 juta. Lebih lanjut, temuan DKPP juga perlu ditelusuri apakah relasi tersebut terjadi dan adanya upaya pemaksaan dari pelaku terhadap korban

 

Reporter : Widya Michella 

Produser : Febry Rachadi

Share This Video


Download

  
Report form