Hasym Asyari, Ketua Komisi Pemilihan Umum Bicara Sifat Kebinatangan Manusia Saat Jadi Khotib Salat Idul Adha, Jakarta, Senin, 17 Juni 2024, Ironisnya Dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu, 3 Juli 2024, Karena Terbukti Melakukan Tindak Asusila Terhadap Cindra Aditi Tejakinkin di Amsterdam, 3 Oktober 2023
JAKARTA, DIO-TV.COM, Jumat, 5 Juli 2024 - Saat jadi khotib salat Idul Adha, Jakarta, Senin, 17 Juni 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasym Asyari, bicara sitaf kebinatangan Manusia.
Hasyim Asyari ingatkan pentingnya ibadah kurban dalam membunuh sifat-sifat buruk yang ada dalam diri. Bahkan, sifat kebinatangan sekalipun.
"Sangat banyak sifat kebinatangan di diri manusia, seperti mementingkan diri sendiri, sombong, dan menganggap dirinya dan golongannya yang selalu benar, dan sifat."
"Dimana memperlakukan sesamanya atau selain golongannya sebagai mangsa atau musuh," kata Hasyim Asyari.
Sifat kebinatangan yang selalu curiga, menyebarkan informasi tidak benar, fitnah, rakus, tamak, dan ambisi yang tidak terkendali.
Tidak mau melihat kenyataan, tidak mempan diberi nasihat, tidak mampu mendengarkan teguran, merupakan sifat yang tercela dalam pandangan Islam.
Ironisnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) vonis pecat Hasym Asyari di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Hasym Asyari terbukti jadikan Cindra Aditi Tejakinkin, anggota Panitia Penyelenggara Pemilu Negeri (PPLN) Belanda, objek pemenuhan hasrat biologis secara paksa di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda, 3 Oktober 2023.
Hasym Asyari sempat buat surat pernyataan menikahi Cindra Aditi Tejakinkin usai lampiaskan hasrat biologisnya di Amsterdam, 3 Oktober 2024.
Dalam kenyataan tidak didirealisasi.
Paling memalukan dalam putusan DKPP RI, Hasym Asyari patut diduga pengidap penyakit kelamin.
Pada 18 Oktober 2023, Cindra Aditi Tejakinkin mendapat perawatan dokter di Amsterdam.
Cindra Aditi Tejakinkin, minta Hasym Asyari berobat pada 31 Oktober 2023.
Dalam negosiasi di Jakarta, 8 Desember 2023 - 7 Januari 2024, di hadapan Cindra Aditi Tejakinkin, Hasym Asyari Kembalikan pembuat surat pernyataan, 2 Januari 2024.
Dalam negosiasi Hasym Asyari kembali membuat surat pernyataan tulis tangan di atas materi cakup 5 point, pada 2 Januari 2024, sebagai berikut.
Pertama, teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.
Kedua, membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30 juta per bulan.
Ketiga, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.
Keempat, tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.
Kelima, tenelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Apabila saah satu dari 5 point di atas ditanggar , Hasym Asyari, maka wajib bayar denda Rp4 miliar, dibayar cicil selama 4 tahun.
Sebagai bentuk proteksi pengadu menginginkan adanya konsekuensi jika kelima poin tidak ditepati teradu.***