GUBERNUR KALSEL MEMINTA PELANTIKAN KEPALA DAERAH TERPILIH TIDAK HARUS SERENTAK

aboutmalangtv 2024-07-05

Views 3

AboutMalang.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Maret 2024 menetapkan bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak harus diikuti dengan pelantikan serentak kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Tujuannya adalah untuk menciptakan sinergi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat serta menyelaraskan tata kelola pemerintahan daerah dengan pemerintah pusat.

Ade Yan Yan Hasbullah, sebagai kuasa hukum Pemohon, berargumen bahwa hak konstitusionalnya dibatasi hanya sampai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih dari pemilihan serentak 2024, sesuai dengan tafsir Putusan MK tersebut.

(***)

Share This Video


Download

  
Report form
RELATED VIDEOS