Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Status Tersangka Dicabut

iNewsdotid 2024-07-08

Views 121

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Share This Video


Download

  
Report form