Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Benarkan Lakukan Penyelidikan Bank Kalbar Mark Up Beli Lahan Rp65 Miliar, Dimana Dibeli Tahun 2015 Rp35 Miliar dan Dijual ke Bank Kalbar Tahun 2018 Dimana Patut Diduga Libatkan Paulus Andy Mursalim Jadi Rp100 Miliar
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Senin, 8 Juli 2024 – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menanggapi kemelut di sekitar status lahan Bank Kalbar.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, telah mengambil langkah dugaan Bank Kalbar mark up beli lahan Rp65 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Dedi Arinanta, Senin, 8 Juli 2024, mengatakan, kasus masih didalami.
Menurut I Wayan Dedi Arinanta, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, masih melakukan tahap penyelidikan terhadap dua hal.
Pertama, pemberitaan di media massa.
Kedua, adanya pengaduan masyarakat.
I Wayan Dedi Arinanta, menjelaskan, memang biasa dilakukan undangan bagi berbagai pihak, dalam proses penyelidikan untuk mengetahui permasalahan.
Usai dilakukan penyelidikan akan dianjutkan langkah hukum lebih lanjut, apakah ada unsur korupsi atau tidak.
Apakah sesuai ketentuan atau tidak, sebagai acuan dilakukan langkah hukum lebih lanjut.
I Wayan Dedi Arinanta, tidak menyebutkan, siapa-siapa saja yang sudah mendapat undangan klarifikasi, tapi proses penyelidikan tengah berjalan.
“Dalam penyelidikan, bisa tertutup, bisa terbuka. Tapi kalau ada inikasi pelanggaran hukum, publik berhak tahu,” ujar I Wayan Dedi Arinanta.
Sebanyak 8 orang petinggi dan mantan petinggi Bank Kalbar dilaporkan diperiksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Selasa, 2 Juli 2024.
Paulus Andy Mursalim dilaporkan diperiksa Kejaksaaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis, 4 Juli 2024.
Undangan dari Kejaksaan Tingg Kalimantan Barat, masih berstatus meminta klarifikasi.
Paulus Andy Mursalim diperiksa, dengan kronologis dugaan tindak kejahatan
Bank Kalbar mark up beli lahan Rp65 miliar, sebagai berikut.
Sudirman dan Syamsir Ismail sebagai Direktur Utama dan Komisaris di Bank Kalbar beli lahan Rp35 miliar pada tahun 2015.
Lokasi di persimpangan Jalan Ahmad Yani Pontianak dan Jalan Parit Haji Husen 1 Pontianak seluas 7.893 meter persegi.
Tanah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 60, gabungan sertifkat HGU Nomor 44 dan 58.
Pada tahun 2018, lahan di objek sama dijual Paulus Andy Mursalim kepada Bank Kalbar seharga Rp100 miliar, sehingga mark up Rp65 miliar.
Ketika Bank Kalbar bayar harga tanah Rp100 miliar, Syamsir Ismail masih Komisaris Utama dan Sudirman masih Direktur Utama.
Paulus Andy Mursalim, Syamsir Ismail dan Sudirman, diduga mesti tanggungjawab kasus mark up senilai senilai Rp65 miliar.***