DPR Yakin Pemecatan Ketua KPU RI Tidak Mengganggu Pilkada 2024
Dengan keputusan DKPP yang memberhentikan Ketua KPU dari jabatannya dan keanggotaannya itu tidak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkada yang akan dilakukan pada tanggal 27 November.
Karena tahapan-tahapan Pilkada itu sudah kita sepakati antara DPR bersama KPU, Bawaslu dan DKPP. Yang kedua adalah bahwa pelaksanaan Pilkada itu tanggung jawabnya adanya di KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Berbeda dengan Pilpres/Pileg di mana penanggung jawab daripada pelaksanaan kegiatan Pilpres dan Pileg itu adalah KPU Pusat.