Penyelenggara Pinjol yang Langgar Aturan akan Kena Sanksi Pencabutan Izin

Katadata Indonesia 2024-07-10

Views 56

Otorita Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah utang masyarakat Indonesia melalui pinjaman online (pinjol) mencapai Rp64,56 triliun per Mei 2024. Nilai utang tersebut naik Rp1,82 triliun dibandingkan April 2024 dan naik 25,44% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lemaga Jasa Keuangan OJK Agusman mengatakan bahwa terdapat 1 dari 100 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp2,5 miliar.

Saksikan selengkapnya dalam video berikut.

Share This Video


Download

  
Report form