Polisi Tangkap 4 Tersangka Pengedar Obat Terkait Kasus Mabuk Kecubung

KompasTV 2024-07-14

Views 72

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap dan menetapkan 4 tersangka pengedar obat berbahaya terkait kasus mabuk kecubung oplosan di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan.

Polisi juga menyita 609 butir obat berbahaya yang digunakan untuk mengoplos.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga 53 Orang Dirawat Akibat Konsumsi Kecubung di Banjarmasin, 2 di Antaranya Meninggal Dunia di https://www.kompas.tv/video/522379/53-orang-dirawat-akibat-konsumsi-kecubung-di-banjarmasin-2-di-antaranya-meninggal-dunia

#mabukkecubung #kecubung #narkoba

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/522465/polisi-tangkap-4-tersangka-pengedar-obat-terkait-kasus-mabuk-kecubung

Share This Video


Download

  
Report form