MALANG, KOMPAS.TV - Lima anak pelaku perundungan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia divonis bersalah Pengadilan Negeri Kota Malang.
Putusan pada lima orang anak yang berhadapan dengan hukum tersebut digelar di pengadilan negeri kota malang Jumat pekan lalu. Humas Pengadilan Negeri Kota Malang Yoedi Anugrah menjelaskan bahwa lima anak yakni MI, MA, KS, KA dan KB terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap RK hingga meninggal dunia.
Menurut Yoedi, vonis paling lama dijatuhkan kepada MI, selain sebagai pelaku utama, usia MI juga sudah di atas lima belas tahun. MI dijatuhi hukuman 3 tahun di Lapas khusus anak di Blitar.
Sedangkan empat anak lainnya, divonis satu tahun berupa tindakan. keempatnya akan dibawa ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, bengkel jiwa Jember.
Hal ini dilakukan agar anak tetap bisa melanjutkan pendidikan. Yoedi juga menambahkan, usai putusan pada lima anak tersebut, baik orang tua pelaku dan korban telah menerima putusan dari Pengadilan Negeri kota Malang.
Anak satu 3 tahun,4 anak masih dibawah 14 tahun pidana tindakan pidana LKS Lembaga Kesejahteraan Sosial anak bengkel anak Jember semacam lembaga sosial untuk tetap anak bisa sekolah kayak pondok untuk rehabilitasi," Terang Yoedi.
Sebelumnya, RK seorang pelajar SMP di Kota Batu menjadi korban perundungan dan pengeroyokan oleh 5 orang temannya di halaman sebuah vila di Kota Batu pada. Korban dikeroyok karena permasalahan tugas sekolah. RK meninggal dunia pada jumat 31 Mei setelah dirawat di Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/522723/5-anak-pelaku-perundungan-hingga-korbannya-tewas-divonis-bersalah