Mahkamah Konstitusi meggelar sidang pendahuluan tiga perkara sekaligus. Para pemohon mempersoalkan ketentuan persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam pasal 7 ayat 2 undang undang tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.