Terhalang Ajukan Calon Kepala Daerah, Partai Buruh dan Partai Gelora Uji UU Pilkada

titiktemutv 2024-07-16

Views 0

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) pada Kamis (11/7/2024), di Ruang Sidang MK. Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih tersebut, Para Pemohon yang diwakili oleh Imam Nasef selaku kuasa hukum menyampaikan Para Pemohon merupakan Partai Politik yang telah mengikuti Pemilihan Umum Tahun 2024. Sehingga Para Pemohon yang merupakan Partai Politik memiliki kader/anggota/pengurus yang harus dilindungi hak-haknya, khususnya hak politik berupa hak memilih dan hak dipilih sebagai pejabat pemerintahan.

Share This Video


Download

  
Report form
RELATED VIDEOS