BANDUNG, KOMPAS.TV - Keluarga terpidana pembunuhan Vina dan Eky membesuk 4 terpidana di rumah tahanan, Rutan Kebon Waru, Kota Bandung.
Keluarga dan kuasa hukum berencana akan melaporkan Iptu Rudiana.
Usai dijenguk keluarga dan kuasa hukumnya, empat terpidana Rivaldi, Hadi Saputra, Supriyatno dan Eka Sandi akan melaporkan Aep dan juga Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu pada 2016 lalu.
Sementara Iptu Rudiana akan dilaporkan atas dugaan tindakan kekerasan terhadap delapan terpidana saat melakukan penangkapan.
Sementara itu, empat terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky masih berada di Rutan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat.
Pengembalian para terpidana ke Lapas Cirebon menunggu penyidik Jawa Barat yang masih melakukan pemeriksaan.
Sementara upaya PK yang akan dilakukan akan difasilitasi pihak lapas.
Keluarga Vina, merespons positif evaluasi yang dilakukan Polri untuk terhadap proses penyidikan kasus Vina, pasca Pegi bebas berdasarkan putusan praperadilan.
Keluarga Vina meminta ada tim pencari fakta untuk mengawasi proses penyidikan oleh Polda Jawa Barat untuk mengusut kasus pembunuhan Vina dan Eky 8 tahun silam.
Baca Juga Bareskrim Polri Sebut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Masih Ditangani Polda Jabar di https://www.kompas.tv/video/522872/bareskrim-polri-sebut-kasus-pembunuhan-vina-cirebon-masih-ditangani-polda-jabar
#terpidanakasusvina #ipturudiana #vinacirebon
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/523006/4-terpidana-kasus-vina-akan-laporkan-iptu-rudiana-dede-dan-aep