Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh salah satu Jaksa Penuntut Umum, Azam Akhmad Akhsya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024)
Dalam tuntutannya, Ammar Zoni dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kuasa hukum Ammar Zoni mengaku terkejut dan keberatan atas putusan tersebut
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi
Reporter : Miftahul Ghani
Produser : Febry Rachadi